Penyusunan Renop



11 Jan 2019




DIPA adalah dokumen yang berisi rencana program sebuah satuan kerja (Satker) selama satu tahun yang diterjemahkan dalam angka-angka rupiah. Artinya, angka-angka tersebut tidak boleh hanya dimaknai sebagai uang siap pakai, tetapi sebuah rencana kegiatan dalam satu tahun yang pendanaannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dalam proses perencanaan APBN, Indonesia melakukan dua proses sekaligus, yaitu bottom-up dan top-down. Proses bottom-up diwujudkan dengan memberi kesempatan kepada satuan keuangan terkecil yaitu Satuan Kerja (Satker) untuk mengusulkan rancangan DIPA tahun berikutnya. Usulan dari seluruh Satker di Indonesia tersebut kemudian diharmonisasi di tingkat Kementerian Negara/Lembaga (K/L) bersama Menteri Keuangan (Menkeu) selaku Bendahara Umum Negara (BUN) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Pada harmonisasi inilah terjadi proses top-down yang menghasilkan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN) dan DIPA. Konsekuensinya adalah tidak semua usulan Satker bisa diakomodasi proses top-down. Artinya, DIPA yang diterima Satker hampir pasti tidak persis sama dengan yang diusulkan. Pada titik inilah fleksibilitas DIPA dalam menghadapi realita lapangan akan diuji. Oleh karena itu, perlu mekanisme revisi.

Sebagai sebuah institusi yang berada di bawah pemerintah (Kementerian Kesehatan Republik Indonesia) Jurusan Kebidanan Poltekkes Kemenkes Yogyakarta turut mengkaji DIPA secara lebih dalam dan menggunakannya dengan sebijak mungkin untuk kesejahteraan bersama.

Gambar di atas adalah dokumentasi Bedah DIPA dan Penyusunan Rencana Operasional (RENOP) Poltekkes Kemenkes Yogyakarta Tahun 2019 pada tanggal 9-11 Januari 2019 di Purwokerto.

#Polkesyo#poltekkeskemenkesyogyakarta#kebidananpolkesyo

 

Referensi :

www.kemenkeu.go.id