KULIAH PAKAR MATA KULIAH HUKUM KESEHATAN & ETIKA PROFESI PRODI D3 RMIK POLTEKKES KEMENKES YOGYAKARTA 2024 “ LEGALITAS & KOREKSI DALAM REKAM MEDIS ELEKTRONIK DAN PERAN PMIK DALAM PENGELOLAAN REKAM MEDIS ELEKTRONIK”



20 Mar 2024




Tanggal  Selasa, 19 Maret 20204 Prodi Rekam Medis dan Informasi Kesehatan (RMIK) Poltekkes Kemenkes Yogyakarta menyelenggarakan kegiatan kuliah Pakar dilaksanakan sebagai bentuk peningkatan pengetahuan bagi mahasiswa lulusan RMIK dalam menghadapi dunia kerja.  Kuliah pakar disampaikan oleh Tedy Hidayat, AMd. PK, SST. RMIK, MM adalah Ketua Umum Perhimpunan Profesional Perekam Medis dan Informasi Kesehatan Indonesia (PORMIKI) dan Komisaris LDP PORMIKI LEARNING CENTER.

 

Kuliah pakar ini dipandu oleh Nita Budiyanti, AMd. MIKRM, SKM, MH yang juga sebagai dosen Koordinator Mata Kuliah Hukum Kesehatan dan Etika Profesi di Prodi D3 RMIK Poltekkes Kemenkes Yogyakarta Materi yang disampaikan oleh narasumber terkait legalitas dan koreksi dalam pengelolaan Rekam Medis Elektronik serta Peran PMIK dalam Pengelolaan Rekam Medis Elektronik. Dalam materi yang disampaikan oleh narasumber dijelaskan secara detail contoh dari pengelolaan rekam medis elektronik di salah satu RS Vertikal milik Kementerian Kesehatan yaitu RS Paru Dr. H. A. Rotinsulu Bandung. Di dalam kegiatan tersebut peserta disimulasikan dalam perannya sebagai PMIK dalam proses input data hingga proses pengelolaan rekam medis elektronik. Peserta kuliah pakar adalah mahasiswa RMIK Semester 4 Tingkat 2 dan dihadiri oleh civitas akademika Prodi D3 RMIK Poltekkes Kemenkes Yogyakarta